About Me

Foto saya
I am a boy who study at Faculty of Social Scince at State University of Jakarta. Love family, photographic, black and white, books, and music

Rabu, 02 Juni 2010

Keputusan Presiden RI Nomor 69 Tahun 2000

PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 264 TAHUN 1962 TENTANG LARANGAN ADANYA ORGANISASI LIGA DEMOKRASI, ROTARY CLUB, DIVINE LIFE SOCIETY, VRIJMETSELAREN-LOGE (LOGE AGUNG INDONESIA), MORAL REARMAMENT MOVEMENT, ANCIENT MYSTICAL ORGANIZATION OF ROSI CRUCIANS (AMORC), DAN ORGANISASI BAHA’I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a. bahwa pembentukan organisasi sosial kemasyarakatan dan keagamaan pada hakekatnya merupakan hak asasi setiap warganegara Indonesia;

b. bahwa larangan terhadap organisasi-organisasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip-prinsip demokrasi;

c. bahwa meskipun dalam kenyataannya Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962 sudah tidak efektif lagi, namun untuk lebih memberikan kepastian hukum perlu secara tegas mencabut Keputusan Presiden tersebut;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan huruf c di atas, maka dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962;

Mengingat :

a. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
b. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 264 TAHUN 1962 TENTANG LARANGAN ADANYA ORGANISASI LIGA DEMOKRASI, ROTARY CLUB, DIVINE LIFE SOCIETY, VRIJMETSELAREN-LOGE (LOGE AGUNG INDONESIA), MORAL REARMAMENT MOVEMENT, ANCIENT MYSTICAL ORGANIZATION OF ROSI CRUCIANS (AMORC), DAN ORGANISASI BAHA’I.

Pasal 1

Mencabut Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962 tentang Larangan Adanya Organisasi Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Life Society, Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia), Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization Of Rosi Crucians (AMORC) dan Organisasi Baha’i.

Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID

0 komentar:

Posting Komentar